Truk Maut Batam Beroperasi Tanpa Uji KIR, Perusahaan Pemilik Terancam Sanksi
Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah truk di perempatan Tiban Center, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (3/5/2025), memasuki babak baru. Investigasi yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang mengungkap fakta bahwa truk pengangkut barang tersebut beroperasi tanpa memiliki izin uji kelayakan kendaraan (KIR) yang masih berlaku.
Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afidutya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa truk tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Desember 2023 dan masa berlakunya telah habis sejak 29 Juni 2024. Temuan ini didasarkan pada pemeriksaan kendaraan dan keterangan dari sopir berinisial J (29) dan kernet MM (29). "Dari pengecekan kendaraan dan keterangan sopir serta kernet truk, didapati bahwa kendaraan yang dibawa saat kecelakaan sudah tidak lolos uji KIR," ujar AKP Afidutya.
Polisi telah memanggil pihak perusahaan pemilik truk untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran ini. Kecelakaan maut tersebut merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Kristian, dan mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka serius, termasuk adik korban bernama Roy, serta Andi dan Hafidz yang kini masih menjalani perawatan intensif di RSBP Batam. Kecelakaan terjadi saat truk melaju dari arah Sekupang menuju perempatan Tiban Center. Diduga karena kecepatan tinggi dan masalah pada sistem pengereman, truk tersebut lepas kendali, melompati pembatas jalan, dan menabrak sejumlah pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, juga membenarkan bahwa truk tersebut tidak memiliki izin KIR yang sah. "Pemiliknya tidak melakukan KIR ke Dishub. KIR-nya mati tanggal 29 Juni 2024, terakhir KIR bulan Desember 2023, berlaku sampai tanggal 29 Juni 2024," jelas Salim.
Berikut adalah detail kejadian:
- Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025
- Lokasi: Perempatan Tiban Center, Batam
- Korban Meninggal: Kristian
- Korban Luka Berat: Roy, Andi, Hafidz
- Pelanggaran: Truk beroperasi tanpa uji KIR yang berlaku
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pemilik truk. Sopir dan kernet truk telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran uji KIR demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasus ini membuka pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait uji KIR di Batam. Bagaimana truk yang tidak layak jalan bisa beroperasi? Sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan pemilik truk? Semua pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pihak berwenang.