Sengketa PSU Barito Utara: Gogo-Hendro Mantap Hadapi Pembuktian di MK
Pasangan calon (Paslon) Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Hendro) dari Barito Utara menunjukkan optimisme tinggi dalam menghadapi tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut. Gugatan ini diajukan menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya.
Mudzakkir Fahmi, Sekretaris tim pemenangan Gogo-Hendro, menyatakan keyakinannya bahwa putusan MK akan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia merujuk pada kesesuaian antara putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait kasus ini.
Sidang pembuktian sendiri dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2025. Tim Gogo-Hendro berencana menghadirkan dua saksi kunci, yaitu seorang saksi ahli dan seorang saksi fakta yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kejadian di lapangan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) pada PSU yang dilaksanakan 22 Maret 2025. Gogo-Hendro kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat yang berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Dari sejumlah gugatan PSU yang diajukan ke MK, hanya dua yang lolos ke tahap pembuktian, yaitu gugatan dari Barito Utara dan gugatan dari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sementara itu, gugatan dari lima daerah lain, yaitu Kabupaten Puncak Jaya (Papua), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), ditolak oleh MK.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengumumkan bahwa perkara dari Barito Utara dan Kepulauan Talaud akan dilanjutkan ke sesi pembuktian karena putusan belum dapat diucapkan pada sidang sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa MK memandang perlu untuk mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan dalam kedua perkara tersebut.