Pemerintah Umumkan Jadwal dan Komponen Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025, menyatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Selain PNS, tunjangan ini juga akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Sesuai informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para ASN yang memiliki anak sekolah.
Komponen Gaji ke-13
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga telah menetapkan komponen yang akan diterima oleh ASN dalam gaji ke-13. Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, bagi ASN di daerah, skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan ASN pusat. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan anggaran daerah dan memastikan semua ASN tetap mendapatkan haknya.
Gaji PNS Tahun 2025
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji pokok PNS. Gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir gaji PNS adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku.
Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200