Modifikasi Lampu Sein Tak Sesuai Standar, Bahayakan Pengguna Jalan Lain?
Modifikasi Lampu Sein Tak Sesuai Standar, Bahayakan Pengguna Jalan Lain?
Memodifikasi kendaraan adalah hal yang umum dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya beragam, mulai dari meningkatkan estetika hingga performa kendaraan. Namun, dalam melakukan modifikasi, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. Salah satu contoh modifikasi yang sering ditemui namun berpotensi membahayakan adalah penggantian warna lampu sein.
Lampu sein memiliki peran krusial dalam memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain mengenai arah yang akan dituju oleh kendaraan. Warna lampu sein yang standar, yaitu kuning atau oranye, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan disepakati secara internasional. Penggantian warna lampu sein menjadi warna lain, seperti biru atau putih, dapat menimbulkan kebingungan dan mengurangi visibilitas, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau malam hari.
Rifat Sungkar, seorang pereli nasional dan Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren modifikasi lampu sein yang tidak sesuai standar. Menurutnya, warna lampu memiliki arti dan fungsi yang telah disepakati secara global. Modifikasi yang mengubah warna lampu sein dapat membahayakan pengguna jalan lain karena mengurangi kejelasan informasi yang disampaikan.
"Tujuan lu kelihatan keren. Kelihatan keren tapi ngebahayain orang tuh buat apa? Just be normal, guys. Di jalan raya ada aspek yang harus lu hormatin. Salah satunya adalah warna-warna lampu yang kalian pakai di kendaraan kalian Masing-masing. Supaya orang belakang juga ngerti," ujar Rifat Sungkar.
Konvensi Wina 1949 tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention on Road Traffic) telah menetapkan standar warna lampu kendaraan, termasuk lampu sein. Pemilihan warna kuning atau oranye didasarkan pada kemampuan mata manusia untuk merespons spektrum warna tersebut dengan baik. Warna kuning atau oranye memiliki panjang gelombang yang cukup untuk meningkatkan visibilitas dan memberikan peringatan yang jelas kepada pengemudi lain.
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur mengenai persyaratan teknis lampu kendaraan. Pasal 23 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa lampu penunjuk arah (sein) harus berwarna kuning tua dan dapat dilihat dengan jelas oleh pengguna jalan lain.
Berikut adalah aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia berdasarkan PP 55 Tahun 2012:
- Lampu utama dekat: berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh: berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah (sein): berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem: berwarna merah.
- Lampu posisi depan: berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang: berwarna merah.
- Lampu mundur: berwarna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang: berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya: berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor: berwarna putih atau kuning muda (depan) dan merah (belakang), untuk kendaraan dengan lebar lebih dari 2.100 mm.
- Alat pemantul cahaya: berwarna merah, ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Dengan demikian, modifikasi lampu sein yang tidak sesuai dengan standar dapat melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Penting bagi para pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.