Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis, Koordinator Yayasan MBN Jalani Pemeriksaan Intensif
Kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar di sebuah dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
MI dan GR, dua orang koordinator dari yayasan Media Berkat Nasional (MBN), menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan pada Senin (5/5/2025). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran keduanya dalam operasional dapur MBG Kalibata.
Kuasa hukum yayasan MBN, Nico Hermawan, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh MI dan GR terhadap operasional dapur MBG Kalibata, yang dijalankan oleh Ira Mesra.
Timoty Ezra, kuasa hukum MBN lainnya, menambahkan bahwa MI dan GR diminta untuk menjelaskan secara rinci proses pelaksanaan program MBG di lapangan. Hal ini meliputi:
- Proses pembelian bahan baku
- Cara penyajian makanan
- Proses pengemasan makanan
- Potensi wanprestasi dari pihak Ira Mesra
Lebih lanjut, Timoty menyoroti perbedaan perhitungan kerugian antara pihak pelapor dan yayasan MBN. Pihak mitra dapur MBG Kalibata mengklaim dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 975 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukum MBN, baru sekitar Rp 70 juta yang terbukti harus dibayarkan oleh yayasan.
Timoty menjelaskan bahwa angka Rp 975 juta tersebut diperoleh dari perhitungan jumlah porsi makanan yang dimasak, yaitu 65.025 porsi, dikalikan dengan biaya per porsi sebesar Rp 15.000. Ia menekankan bahwa sistem pembayaran dalam kerja sama ini menggunakan mekanisme reimbursement, yang memerlukan bukti-bukti pendukung seperti nota pembayaran.
Yayasan MBN menyatakan kesiapannya untuk membayar dana yang menjadi hak mitra dapur, asalkan bukti-bukti pendukung diserahkan secara lengkap. Namun, hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan bon-bon yang diminta oleh yayasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, yayasan MBN membawa data pembayaran yang telah dihimpun senilai Rp 70 juta sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya termasuk surat penunjukan, surat pernyataan kesanggupan, dan lampiran Excel perhitungan dana yang telah dibayarkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Ira Mesra, mitra dapur MBG di Kalibata, terhadap yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). Ira Mesra melaporkan dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pihak pelapor, Danna Harly, menjelaskan bahwa yayasan diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur. Kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun tidak menerima pembayaran sepeser pun.
Dana sebesar Rp 386.500.000 telah ditransfer ke yayasan MBN dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang menaungi program MBG. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
Ira Mesra menanggung seluruh biaya operasional dapur secara mandiri, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.