Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Etomidate, Polisi Ungkap Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Aktor Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika keras. Kendati berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi kesehatan aktor tersebut yang belum pulih pascaoperasi menjadi perhatian utama. Kedua, Jonathan Frizzy dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam pada hari Senin, 5 Mei 2025.
"Selama pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, JF bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar AKP Michael Tandayu kepada awak media pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER. Kasus ini bermula dari penemuan 100 buah vape berisi etomidate oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy, yang kemudian diamankan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy. "Benar, JF (ditetapkan tersangka)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi aktor tersebut adalah 12 tahun penjara.