KPK Usut Dugaan Korupsi PLTU Cirebon 2, Saksi Diperiksa di Korea Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK telah memeriksa seorang saksi yang merupakan warga negara Korea Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari lalu, setelah KPK memperoleh izin resmi dari pemerintah setempat.

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi oleh penyidik KPK. Langkah ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara kedua negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Budi Prasetyo.

Kerja sama ini terjalin melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), sebuah perjanjian internasional yang memungkinkan negara-negara untuk saling membantu dalam penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus kriminal lintas negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus suap PLTU 2 Cirebon, yang juga menyeret nama General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.

KPK menyadari bahwa penanganan kasus ini memerlukan strategi khusus, mengingat Herry Jung adalah warga negara asing. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan mengajukan izin resmi kepada otoritas Korea Selatan untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah yurisdiksi negara tersebut. KPK berharap upaya ini dapat mengungkap fakta-fakta baru dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan PLTU di Cirebon dengan nilai kontrak sebesar 727 juta dollar AS atau setara dengan Rp 11,381 triliun. Pada tahun 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Uang tersebut kemudian disimpan di rekening atas nama orang lain dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

General Manager Hyundai E&C, Herry Jung, juga telah diperiksa oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi.