Jonathan Frizzy, Aktor yang Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Tidak Ditahan

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tidak ditahan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy yang baru saja menjalani operasi.

AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan asas kemanusiaan dalam kasus ini. Jonathan Frizzy dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, kondisi kesehatannya pasca-operasi menjadi faktor penentu dalam keputusan untuk tidak melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan tidak ditahan," ujar AKP Michael Tandayu. Sebagai gantinya, Jonathan Frizzy dikenakan wajib lapor. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan baginya untuk memulihkan diri dan menjalani kontrol dokter pasca-operasi.

Penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini terjadi pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat yang sama, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat keras secara ilegal. Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.