RUU Perampasan Aset: Pemerintah Intensifkan Koordinasi dan Siap Konsultasi dengan DPR
Pemerintah terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf final RUU tersebut telah disiapkan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
"Presiden telah memberikan arahan yang jelas bahwa RUU ini menjadi prioritas pemerintah," ujar Supratman di Jakarta, menekankan pentingnya RUU ini dalam agenda pemberantasan korupsi. "Kami telah melakukan finalisasi draf terakhir bersama dengan Ketua PPATK."
Langkah selanjutnya, menurut Menkumham, adalah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah berharap dapat segera mencapai kesepakatan dengan DPR mengenai prioritas legislasi untuk periode mendatang.
Supratman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengupayakan pengesahan undang-undang yang diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Sebelumnya, kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan terkait opsi lain jika pembahasan RUU ini menemui kendala di DPR. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyarankan agar Presiden dapat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi alternatif. Perppu dinilai dapat menjadi langkah cepat untuk memberlakukan aturan mengenai perampasan aset, terutama jika tidak ada kesepakatan dengan DPR.
Zaenur menjelaskan, jika Presiden merasa sulit mencapai konsensus di DPR dalam waktu dekat, maka Perppu dapat menjadi solusi. Dengan penerbitan Perppu, DPR akan memiliki kewajiban untuk membahasnya pada masa sidang berikutnya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Implementasi RUU ini nantinya memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi dan mewujudkan keadilan ekonomi di Indonesia.