Kominfo Bekukan Operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia: Dugaan Pelanggaran Izin Jadi Sorotan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kedua layanan tersebut.

Worldcoin, yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, menawarkan mata uang kripto dan platform identitas digital. Salah satu fitur utama Worldcoin adalah WorldID, identitas digital yang bertujuan memverifikasi bahwa pengguna adalah manusia asli, bukan bot atau kecerdasan buatan (AI). Proses verifikasi ini melibatkan pemindaian biometrik mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb, di mana pengguna diberikan imbalan berupa aset kripto.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kominfo juga berencana memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah bahwa PT. Terang Bulan Abadi, perusahaan yang terlibat dalam operasional Worldcoin dan WorldID, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Lebih lanjut, Kominfo menemukan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Kominfo menekankan bahwa penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.

Menanggapi pembekuan ini, TFH menyatakan bahwa mereka sedang berupaya mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti jika ditemukan kekurangan atau kesalahpahaman dalam proses perizinan.

TFH menjelaskan bahwa sebelum beroperasi di Indonesia, mereka telah melakukan diskusi dengan pemerintah dan mencoba memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perusahaan juga menyadari adanya kekhawatiran di masyarakat terkait teknologi yang mereka kembangkan. TFH menekankan bahwa teknologi mereka digunakan untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terutama dalam menghadapi masalah misinformasi, disinformasi, pencurian identitas, dan deep fake.

TFH juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna dan data tersebut tidak dapat diakses oleh perusahaan maupun pihak eksternal.