Kejati NTB Kembali Periksa TGB Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Kedatangannya kali ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang mangkrak.
TGB tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 08.18 Wita. Mengenakan batik berwarna gelap dipadu motif merah dan oranye, serta celana panjang dan kopiah hitam, TGB langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan registrasi. Setelah menerima ID card khusus, ia kemudian naik lift menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus), tempat pemeriksaan dilakukan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, mengonfirmasi kehadiran TGB dan menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi undangan dari Kejaksaan. Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa TGB langsung menuju ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. Pihak Kejati NTB berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan TGB setelah prosesnya selesai.
Sebelumnya, TGB juga pernah diperiksa terkait kasus yang sama, bersamaan dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiyadi Husaenie Sayuti, pada tanggal 13 Februari 2025. Rosiyadi diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan NCC yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar. Kasus NCC sendiri terjadi pada masa pemerintahan TGB periode kedua.
Proyek NCC ini merupakan kerja sama antara Pemda NTB dan PT Lombok Plaza. Namun, proyek tersebut gagal terealisasi meskipun dana proyek sebesar Rp 12 miliar telah dicairkan, dengan hanya Rp 6,5 miliar yang disetorkan ke Pemda. Sisa dana proyek diduga telah disalahgunakan oleh mantan Sekda NTB. Rosiyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, TGB masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diinformasikan secepatnya.