Jonathan Frizzy Tidak Ditahan dalam Kasus Vape Ilegal, Polisi Ungkap Alasannya

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tidak ditahan oleh pihak kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, yang menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ijonk menjadi pertimbangan utama.

Menurut AKP Michael, Ijonk baru saja menjalani operasi medis dan masih memerlukan pemulihan serta kontrol dokter. Karena alasan ini, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, melainkan memberlakukan wajib lapor. Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijaksanaan pihak kepolisian, sembari tetap memastikan proses hukum berjalan.

Selain kondisi kesehatan, sikap kooperatif Ijonk selama proses pemeriksaan juga menjadi faktor penting. Sejak awal, baik saat berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk dinilai aktif dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, membenarkan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi. Bahkan, Lamgok sempat menyarankan agar Ijonk menunda proses hukum demi memprioritaskan kesehatan. Namun, Ijonk bersikeras untuk tetap menjalani pemeriksaan agar kasus ini segera selesai dan tidak berlarut-larut.

Penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini dilakukan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, setelah polisi sebelumnya menangkap tiga orang rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait produksi, pengedaran, dan penggunaan obat keras atau bahan berbahaya tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Poin-poin penting:

  • Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kesehatan dan sikap kooperatif.
  • Ijonk baru saja menjalani operasi medis.
  • Kasus ini terkait peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate.
  • Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.