Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Wajib Lapor Terkait Kasus Vape Ilegal

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tidak dikenakan penahanan oleh pihak kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung etomidate. Meskipun berstatus sebagai tersangka, Ijonk diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu, mengkonfirmasi bahwa keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy didasari oleh pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi medis dan membutuhkan waktu untuk pemulihan serta kontrol dari dokter pasca-operasi. Selain itu, selama proses pemeriksaan, Ijonk dinilai kooperatif oleh pihak penyidik.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa kliennya baru saja menjalani tindakan operasi dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa Jonathan Frizzy tetap bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun dalam kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih.

Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka lainnya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Mei 2025, Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berikut adalah rincian pasal yang menjerat Jonathan Frizzy:

  • Pasal 435 UU Kesehatan: Berkaitan dengan produksi dan/atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
  • Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan: Berkaitan dengan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung bahan berbahaya.
  • Pasal 55 KUHP: Mengenai penyertaan dalam tindak pidana, yang dalam hal ini mengindikasikan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam sindikat peredaran vape ilegal.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran cartridge vape ilegal ini.