Harga Emas Antam Kembali Menguat, Sentuh Level Tertinggi

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau kembali mengalami kenaikan signifikan pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Setelah sempat mengalami penurunan tipis di akhir pekan lalu, harga emas Antam 24 karat melonjak sebesar Rp 26.000 per gram, mencapai level Rp 1.931.000 per gram.

Kenaikan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas. Lonjakan harga emas Antam ini juga memengaruhi harga emas dengan berbagai ukuran. Unit terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 1.015.500. Sementara itu, emas batangan dengan berat 10 gram dijual seharga Rp 18.805.000. Bagi investor yang berminat pada investasi emas dalam jumlah besar, emas batangan seberat 1 kilogram (1.000 gram) ditawarkan dengan harga Rp 1.871.600.000.

Rincian Harga Emas Batangan Antam (6 Mei 2025):

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam pada hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.015.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.931.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.802.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.678.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.430.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.805.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.887.500
  • Harga emas 50 gram: Rp 93.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 187.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 468.015.500
  • Harga emas 500 gram: Rp 935.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.871.600.000

Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada di antara Rp 1.902.000 hingga Rp 1.965.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam telah berfluktuasi antara Rp 1.754.000 hingga Rp 2.039.000 per gram, menunjukkan volatilitas pasar emas yang cukup tinggi.

Selain harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 26.000 per gram, menjadi Rp 1.780.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, wajib pajak dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian.