DPR RI Kembali Aktifkan Pembahasan RUU PPRT: Momentum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
DPR RI Kembali Aktifkan Pembahasan RUU PPRT: Momentum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) kembali menghidupkan harapan bagi perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan memulai pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Langkah ini diambil dengan menyadari kebutuhan untuk memperbarui draf yang ada agar sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial yang terjadi saat ini. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya penyempurnaan draf RUU PPRT warisan periode sebelumnya agar lebih relevan dan efektif dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para PRT.
Dalam upaya menghimpun masukan yang konstruktif, Baleg DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), serta kalangan mahasiswa. Masukan-masukan yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun ulang naskah akademik RUU PPRT. Bob Hasan menegaskan komitmen Baleg DPR untuk menuntaskan RUU PPRT ini dan bahkan menargetkan pengesahan pada masa sidang DPR RI tahun ini.
Urgensi pengesahan RUU PPRT didasari oleh beberapa faktor krusial, di antaranya:
- Pengakuan dan Perlindungan Setara: Menempatkan PRT setara dengan pekerja di sektor lain dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum.
- Tanggapan terhadap Isu Internasional: Menjawab sorotan dunia internasional terkait belum adanya regulasi yang jelas untuk melindungi PRT di Indonesia.
- Kepastian Hukum dan Keamanan: Memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi PRT.
- Penguatan Posisi Tawar: Memperkuat posisi tawar pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
- Asas Resiprositas: Mendorong negara lain untuk memberikan perlindungan yang adil melalui asas resiprositas.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong penyelesaian RUU tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dukungan ini menjadi angin segar bagi perjuangan panjang untuk memberikan perlindungan yang layak bagi PRT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan empat poin penting yang perlu diatur dalam RUU PPRT:
- Pengaturan upah minimum bagi PRT.
- Jam kerja yang manusiawi.
- Perlindungan terhadap martabat PRT.
- Kejelasan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Perjalanan RUU PPRT telah berlangsung panjang sejak tahun 2004. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kerentanan PRT terhadap diskriminasi dan kekerasan karena sifat pekerjaan mereka yang dilakukan di ruang privat. Meskipun selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode, pembahasannya selalu mengalami kendala dan belum berhasil disahkan. DPR telah melakukan berbagai upaya, termasuk riset di berbagai daerah dan studi banding ke negara lain, namun RUU ini masih belum berhasil menjadi undang-undang. Dengan kembali dibahasnya RUU ini, diharapkan momentum untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi PRT dapat segera terwujud.