PHK Massal Sritex: 600 Warga Solo Terdampak, Pemkot Solo Berupaya Mencarikan Solusi Penempatan Kerja
PHK Massal Sritex: Upaya Pemkot Solo Menangani Dampak terhadap 600 Warga
Penutupan operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 1 Maret 2025, berdampak signifikan terhadap ratusan warga Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan sekitar 600 warga Solo kehilangan pekerjaan akibat PHK massal yang dilakukan perusahaan tekstil tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun langsung bergerak cepat untuk meringankan beban para pekerja yang terkena dampak. Langkah awal yang dilakukan adalah pendataan terhadap 600 eks karyawan Sritex asal Solo yang telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal ini penting untuk memastikan Pemkot Solo dapat memberikan bantuan dan pendampingan yang tepat sasaran.
Pemkot Solo tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga secara proaktif berupaya mencarikan solusi penempatan kerja bagi eks karyawan Sritex. Mengingat latar belakang mereka yang mayoritas memiliki pengalaman di industri garment, Pemkot Solo berencana memfasilitasi penempatan mereka di perusahaan garmen lain yang beroperasi di Solo. Wali Kota Ardi menegaskan komitmennya untuk membantu para mantan pekerja ini kembali bekerja dengan menitipkan mereka kepada perusahaan-perusahaan garmen yang masih aktif di kota tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para mantan karyawan dan mempercepat proses reintegrasi mereka ke dalam dunia kerja. Selain upaya penempatan kerja, Pemkot Solo juga berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para eks karyawan Sritex, terutama bagi mereka yang ber-KTP Solo. Pemkot Solo akan melakukan advokasi untuk memastikan para pekerja tersebut menerima hak-haknya, termasuk pesangon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini akan melibatkan koordinasi dengan kurator yang kini menangani aset PT Sritex pasca-kepailitan. Prioritas utama adalah memastikan kewajiban pembayaran gaji, upah, dan pesangon kepada para karyawan terpenuhi secara penuh.
Langkah-langkah yang Dilakukan Pemkot Solo:
- Pendataan 600 eks karyawan Sritex asal Solo.
- Penyaluran ke perusahaan garmen di Solo.
- Pendampingan dan advokasi untuk mendapatkan hak-hak pekerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon.
- Koordinasi dengan kurator PT Sritex.
Situasi ini juga menyoroti dampak yang lebih luas dari penutupan PT Sritex. Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa total 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK secara bertahap selama Januari dan Februari 2025. Penutupan PT Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun, merupakan pukulan besar bagi industri tekstil di Jawa Tengah dan menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengatasi dampak sosial ekonominya. Pemkot Solo berharap langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani masalah PHK massal dan memberikan solusi konkret bagi para pekerja yang terdampak.