Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Mewah di Medan Terbongkar, Polisi Amankan Puluhan Mobil Ilegal

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di Medan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah produksi di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bergerak cepat dan berhasil mengamankan Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang diduga sebagai otak dari kegiatan ilegal ini. Dari penangkapan JS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka lainnya dengan peran berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara, hingga pemesan dokumen palsu.

Modus Operandi Terungkap

Menurut keterangan Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut, sindikat ini terbagi menjadi tiga klaster utama:

  • Klaster Pertama: Melibatkan perakitan mobil Mini Morris ilegal. Pelaku membeli suku cadang dari Malaysia, merakitnya tanpa izin, dan memesan dokumen palsu kepada Janfrisa untuk melegalkan kendaraan tersebut sebelum dijual.
  • Klaster Kedua: Menyasar pemilik kendaraan yang hanya memiliki BPKB tanpa STNK dan unit. Sindikat membuatkan unit kendaraan palsu yang kemudian dikaitkan dengan BPKB asli.
  • Klaster Ketiga: Melibatkan debt collector yang menjual mobil sitaan dengan dokumen STNK palsu.

Jaringan Lintas Provinsi

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumatera Utara, tetapi juga merambah ke berbagai provinsi lain, seperti Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan total 25 mobil dan satu sepeda motor dari berbagai lokasi. Di antara barang bukti tersebut, terdapat sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.

Omzet Miliaran Rupiah

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Janfrisa telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga tahun. Ia mempelajari cara memalsukan dokumen secara otodidak melalui media sosial. Harga dokumen palsu bervariasi, mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan. Sindikat ini diperkirakan telah menerbitkan sekitar 600-700 dokumen palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 2-3 miliar.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan lain yang diduga menggunakan dokumen palsu. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk penyelidikan terkait masuknya suku cadang ilegal dari luar negeri.