Penyegelan Pabrik PT BAP oleh Ormas GRIB Jaya Tuai Kecaman Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengecam keras aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan yang dilakukan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng. Tindakan ormas tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa seluruh organisasi masyarakat harus memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak jika ada ormas yang melanggar aturan.
"Yang namanya menyegel, membentangkan police line, itu kan ada lembaga berwenang tersendiri, seperti institusi yang sudah diamanatkan oleh negara, yakni polisi atau Satpol PP, bukan ormas," ujar Leonard, menegaskan bahwa penyegelan merupakan wewenang eksklusif lembaga yang berwenang.
Pemprov Kalteng mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan atau aspirasi terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh perusahaan agar menyalurkannya melalui jalur yang tepat, yaitu kepada instansi yang berwenang. Tindakan sepihak seperti penyegelan, menurut Leonard, perlu dievaluasi kembali mengenai dasar kewenangannya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kalteng mengklaim terus memantau pergerakan ormas di wilayahnya, baik dari aspek regulasi maupun kegiatan yang dilakukan di tengah masyarakat. Koordinasi dengan Badan Intelijen Daerah (Binda), kepolisian, kejaksaan, dan TNI terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.
"Perangkat kita di pemerintahan ini kan lengkap, ada Badan Intelijen Daerah (Binda), ada kepolisian, kejaksaan, TNI. Kami harapkan ini berjalan dengan baik, ayo kita sama-sama memberikan masukan membangun demi Kalteng," tuturnya.
Pemprov Kalteng menyatakan dukungannya terhadap ormas yang berperan positif dalam pembangunan daerah. Namun, Leonard menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, aksi penyegelan pabrik PT BAP oleh GRIB Jaya Kalteng menjadi viral di media sosial. Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa dari seorang warga Barito Timur bernama Sukarto Bin Parsan. Sukarto menuntut PT BAP untuk membayar utang sebesar Rp 1,4 miliar, termasuk ganti rugi atas wanprestasi yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Erko menambahkan bahwa pihaknya telah mengarahkan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika perusahaan tidak mengindahkan putusan pengadilan, GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum dan upaya lain untuk mendorong perusahaan agar melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam peristiwa ini:
- Penyegelan pabrik PT BAP oleh GRIB Jaya Kalteng
- Reaksi keras dari Pemprov Kalteng
- Penegasan wewenang penyegelan oleh lembaga berwenang
- Imbauan penyaluran aspirasi melalui jalur yang tepat
- Pemantauan ormas oleh Kesbangpol Kalteng
- Dasar tindakan GRIB Jaya Kalteng berdasarkan surat kuasa
- Tuntutan pembayaran utang dan ganti rugi
- Ancaman langkah hukum lanjutan oleh GRIB Jaya Kalteng