Penyelidikan Kasus Pencabulan di Ponpes Tulungagung, Jumlah Korban Bertambah Jadi Delapan Santri

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menyeret AIA (26), yang berstatus sebagai 'bapak kamar' di ponpes tersebut.

Terbaru, penyidik kepolisian menemukan adanya korban lain dalam kasus ini. Dengan temuan ini, jumlah santri laki-laki yang diduga menjadi korban pencabulan oleh AIA bertambah menjadi delapan orang. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi membenarkan adanya penambahan jumlah korban.

"Ada satu anak yang baru mengaku menjadi korban. Saat ini, yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKBP Taat Resdi, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AIA memiliki tanggung jawab terhadap satu kamar yang berisi sekitar lima santri. Mirisnya, seluruh santri yang berada di bawah tanggung jawabnya diduga menjadi korban. Bahkan, AIA juga diduga mencari korban dari kamar-kamar lain di lingkungan ponpes, sehingga total korban mencapai delapan orang. Kapolres menambahkan, terdapat lima santri dari kamar lain yang berhasil menghindar dari perbuatan pelaku.

Saat ini, AIA telah menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim psikologi forensik dari Polda Jatim. Proses pemeriksaan ini memakan waktu sekitar satu minggu dan hasilnya masih belum keluar. Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersebut untuk memperkuat proses penuntutan.

"Tahapan pemeriksaannya memang cukup panjang dan terstruktur. Tim dari Polda Jatim secara berkala datang ke Tulungagung untuk melakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.

Dalam menangani kasus ini, Polres Tulungagung bekerja sama dengan Unit Layanan Terpadu Pendampingan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan ini meliputi dukungan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan para korban. Informasi terkini menyebutkan bahwa sebagian besar korban masih berstatus sebagai santri di pondok pesantren tersebut.

"Kami juga akan mendalami lebih lanjut mengenai awal mula tersangka melakukan tindak pidana ini. Ada kemungkinan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjadi korban," imbuh Kapolres.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan salah seorang orang tua santri yang melihat perubahan perilaku pada anaknya. Setelah didesak, santri tersebut mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh AIA, yang juga merupakan ustaz di ponpes tersebut. Pengakuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).

Saat laporan dibuat, AIA sedang pulang kampung untuk merayakan Lebaran. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah AIA kembali ke pondok pesantren pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB, polisi langsung menangkapnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AIA ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Pendampingan yang Diberikan:

  • Pendampingan psikologis
  • Pendampingan sosial
  • Pendampingan hukum

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polres Tulungagung:

  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Pengumpulan alat bukti
  • Koordinasi dengan pihak terkait
  • Penetapan tersangka