Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Motor dengan Modus Debt Collector
Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi yang meresahkan kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, dua orang pria berinisial EH dan DYE berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi atas dugaan membawa kabur sepeda motor milik seorang warga bernama Mulyanto (35), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.
Kejadian bermula pada tanggal 24 Desember 2024, ketika EH, DYE, bersama seorang rekan mereka berinisial N mendatangi kediaman Mulyanto dan mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan swasta yang beroperasi di wilayah Banyuwangi. Mereka mengklaim bahwa Mulyanto tidak berhak atas sepeda motor Viar yang dikuasainya, karena kendaraan tersebut tercatat atas nama Iswahyudi. Korban kemudian diminta untuk datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Setibanya di kantor, Mulyanto mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan. Tidak hanya itu, ia juga dikawal oleh EH dan DYE saat kembali ke rumahnya untuk mengantarkan muatan buah. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, menyuruhnya menurunkan muatan buah, dan kemudian membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, Mulyanto mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23 juta.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Mulyanto kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. DYE ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, sedangkan EH berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, selang dua jam kemudian.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Fotokopi BPKB sepeda motor
- Jaminan fidusia atas nama Iswahyudi
- Dokumen perjanjian pembiayaan dengan perusahaan finansial
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Saat ini, EH dan DYE harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1. Melalui kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Polresta Banyuwangi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.