Antusiasme Warga Bekasi Tertahan: Gerai WorldID Tetap Didatangi Meski Layanan Dibekukan
Bekasi, Jawa Barat - Sejak pagi hari, sejumlah warga Kota Bekasi terpantau masih berdatangan ke gerai WorldID yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, meskipun pemerintah telah membekukan operasional layanan tersebut beberapa waktu lalu. Kedatangan warga ini menunjukkan antusiasme sekaligus kebingungan terkait status layanan pemindaian data mata yang sempat populer.
Menurut penuturan Bentul Robinson Siagian, seorang juru parkir di sekitar lokasi, sejak pukul 08.00 WIB, banyak warga yang datang. Namun, mereka terpaksa pergi setelah diberi tahu bahwa gerai tersebut tutup. "Sejak pagi jam 08.00 WIB sudah banyak yang datang, tapi saya bilang tutup, terus pada pergi," ujarnya.
Rizky (24), seorang warga Bekasi Timur, adalah salah satu yang datang dengan harapan bisa melakukan pemindaian data retina mata. Ia mengaku mendapatkan jadwal verifikasi data mata pada hari itu melalui aplikasi World App. "Kalau sesuai jadwal itu hari ini, jam 10.00 WIB, tapi ternyata tutup," kata Rizky dengan nada kecewa.
Walaupun sudah mengetahui informasi mengenai penutupan gerai WorldID, Rizky mengaku penasaran dan tetap mencoba mendatangi lokasi. Namun, di sisi lain, ia juga merasa lega karena pemerintah telah membekukan izin operasional WorldID. "Ya bersyukur karena takut data pribadi kita disalahgunakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
Pihak Kemkominfo berencana memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE, yang merupakan persyaratan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan Kemkominfo ini menjadi peringatan bagi penyedia layanan digital lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi pengguna. Kasus WorldID ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam memberikan data pribadi kepada pihak ketiga, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pembekuan Layanan: Pemerintah membekukan layanan WorldID karena belum memiliki izin operasional yang sesuai.
- Antusiasme Warga: Meskipun dibekukan, warga Bekasi masih berdatangan ke gerai WorldID.
- Kekhawatiran Data: Warga merasa khawatir data pribadi mereka disalahgunakan.
- Tindakan Pemerintah: Kemkominfo akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
- Pentingnya Izin: Penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki izin yang sesuai.