Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM D dan DI: Persiapan Menuju Mei 2025

Memasuki bulan Mei 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori D dan DI diimbau untuk mempersiapkan perpanjangan SIM mereka. SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang dimodifikasi khusus untuk penyandang disabilitas, sementara SIM DI diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan alat bantu dengar.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan dalam proses perpanjangan akan mengharuskan pemilik SIM untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, yang tentunya akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar.

Biaya perpanjangan SIM D dan DI, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, adalah sebesar Rp 30.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Tarif untuk tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.

Syarat Perpanjangan SIM D dan DI:

Berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perpanjangan SIM D dan DI:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan
  • Surat keterangan hasil tes psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan

Informasi Tambahan untuk Penyandang Disabilitas:

Penting untuk diketahui bahwa penyandang disabilitas diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan individual mereka. Modifikasi ini dapat mencakup berbagai penyesuaian, seperti penambahan roda pada sepeda motor untuk meningkatkan stabilitas, atau pengubahan sistem kontrol kendaraan dari kaki menjadi tangan untuk memudahkan pengoperasian bagi pengemudi dengan keterbatasan fisik pada bagian kaki.

Penyesuaian-penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih besar dan meningkatkan kemudahan berkendara bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sehari-hari dan meningkatkan kemandirian mereka.

Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan memahami prosedur yang berlaku, proses perpanjangan SIM D dan DI diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien.