Sengketa Merek Denza: BYD Dinyatakan Kalah, Kepemilikan Beralih ke Perusahaan Lain?
Sengketa Merek Denza: BYD Dinyatakan Kalah, Kepemilikan Beralih ke Perusahaan Lain?
Persaingan di pasar otomotif Indonesia semakin memanas dengan hadirnya kendaraan listrik. Namun, sebelum secara resmi meluncurkan produknya, BYD (Build Your Dreams) harus menghadapi tantangan terkait merek dagang "Denza". Gugatan yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait merek Denza berujung pada kekalahan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sengketa ini bermula ketika BYD berencana membawa MPV listrik Denza ke pasar Indonesia. Namun, merek "Denza" ternyata telah terdaftar atas nama perusahaan lain, yakni PT Worcas Nusantara Abadi. BYD kemudian mengajukan gugatan, namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi, yang dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman dengan salah satu produknya adalah kopi, telah mendaftarkan merek "Denza" pada tanggal 3 Juli 2023. Pendaftaran tersebut mencakup kelas barang kendaraan dan alat transportasi darat, udara, dan air, dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.
BYD sendiri baru mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2024, dengan kelas barang yang sama. BYD merasa ada kejanggalan karena PT WNA yang bergerak dibidang makanan dan minuman mendaftarkan merek untuk kendaraan.
Namun, fakta krusial yang mengubah jalannya persidangan adalah pengalihan kepemilikan merek Denza dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi. Pengalihan ini dilakukan melalui perjanjian yang sah di hadapan notaris pada tanggal 10 September 2024, jauh sebelum gugatan BYD diajukan.
Berikut kronologi sengketa merek Denza:
- 3 Juli 2023: PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek Denza.
- 10 September 2024: Kepemilikan merek Denza dialihkan ke PT Raden Reza Adi.
- 11 September 2024: Permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- 8 Agustus 2024: BYD mendaftarkan merek Denza di Indonesia.
- BYD Menggugat PT. WNA.
- Pengadilan menyatakan BYD kalah.
Majelis Hakim berpendapat bahwa karena tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) sudah tidak memiliki hak atas merek Denza, maka tidak perlu lagi mempertimbangkan apakah merek milik penggugat (BYD) memiliki persamaan dengan merek milik tergugat.
Bukti pengalihan kepemilikan merek juga diperkuat dengan data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang menunjukkan bahwa merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12 telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.
Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan pengadilan. Namun, BYD masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut setelah mengkaji kembali situasi secara internal.
BYD beranggapan bahwa Denza adalah merek yang sudah terkenal secara global. BYD mengklaim bahwa merek Denza telah terdaftar di berbagai negara, termasuk China, Inggris, dan negara-negara di Eropa serta Amerika Latin. Selain itu, BYD dan anak perusahaannya telah mengajukan permohonan merek Denza di lebih dari 100 negara.