DPRD Gresik Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Limbah Industri Ilegal di Sidayu

Kabupaten Gresik digegerkan dengan temuan tumpukan karung berisi limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu. Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Gresik bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pada Senin (5/5/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri secara ilegal.

Saat tiba di lokasi, para anggota dewan mendapati ratusan karung jumbo berwarna putih berisi material limbah industri yang menumpuk di lahan kosong yang dipenuhi rerumputan liar. Limbah tersebut tampak beragam, sebagian berwujud padat, sementara sebagian lainnya masih berbentuk seperti pasir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua jenis material limbah padat yang berbeda, yaitu berwarna putih dan hitam. Untuk mengungkap asal-usul dan kandungan limbah tersebut, DPRD Gresik telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, DLH Provinsi Jawa Timur, dan Polda Jatim. Sebelumnya, pihak DLH telah mengambil sampel limbah untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur guna mengetahui tingkat kandungan berbahaya atau beracun (TCLP). DPRD Gresik mendesak agar temuan ini diusut tuntas dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa tumpukan material tersebut merupakan limbah padat. Ia menjelaskan bahwa jenis limbah yang ditemukan berupa material padat menyerupai bekas semen putih dalam jumlah besar, serta material seperti pasir berwarna hitam. Hamdi mengakui bahwa sulit untuk memastikan berapa lama limbah tersebut telah dibuang di lokasi tersebut, namun ia memperkirakan bahwa tumpukan limbah itu sudah berada di sana selama beberapa bulan. Untuk memastikan apakah limbah tersebut termasuk kategori limbah berbahaya atau B3, Komisi III akan segera berkoordinasi dengan DLH.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Gresik berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk DLH, pihak kecamatan, pemerintah desa, dan pemilik lahan tempat pembuangan limbah. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul limbah dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan ilegal tersebut. Hamdi juga menyoroti fakta bahwa karung-karung jumbo berisi limbah tersebut pasti diturunkan menggunakan alat berat seperti forklift. Ia menyayangkan tidak adanya saksi mata yang mengetahui siapa pemilik limbah tersebut, kapan limbah tersebut dibuang, dan mengapa bisa menumpuk dalam jumlah yang sangat banyak. DPRD Gresik berharap, melalui sidak dan rapat koordinasi, identitas pemilik limbah dapat terungkap, serta dapat dipastikan apakah limbah tersebut berbahaya atau tidak.