Polres Gowa Amankan Dua Lokasi Terkait Produksi dan Konsumsi Miras Tradisional

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Gowa, Sulawesi Selatan, membuahkan hasil dengan penggerebekan dua lokasi berbeda yang disinyalir terkait dengan produksi dan konsumsi minuman keras (miras) tradisional. Operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Mei 2025, dengan menyasar dua lokasi di Kecamatan Pallangga.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pancana, Desa Julukanaya. Dalam operasi ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 liter miras tradisional jenis "ballo". Seorang pria berinisial DG (50), yang diduga sebagai pemilik rumah, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Situasi dramatis sempat terjadi saat penggerebekan berlangsung, di mana beberapa kerabat DG terlihat menangis histeris dan mencoba menghalangi petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Tidak berhenti di situ, operasi Pekat kemudian berlanjut ke Kelurahan Tete Batu, Kecamatan Pallangga. Di lokasi kedua ini, petugas mendapati sejumlah pria yang tengah asyik menggelar pesta miras. Tindakan tegas pun diambil, dan petugas membubarkan pesta tersebut.

Menurut keterangan Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, dalam operasi di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan lima liter miras. Selain itu, seorang pemilik rumah berinisial NB (53), yang diduga kuat sebagai produsen miras ilegal, juga turut diamankan. Saat ini, DG dan NB sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa.

Ipda Iskandar menambahkan bahwa operasi Pekat 2025 ini lebih mengedepankan pembinaan kepada para penjual miras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Gowa menjelang dan selama bulan Ramadhan.