Defisit Anggaran dan Dana Desa Bebani Pembangunan Aceh Timur

Kabupaten Aceh Timur menghadapi tantangan berat dalam pembangunan akibat defisit anggaran yang signifikan. Pemerintah daerah kehilangan dana sebesar Rp 101 miliar dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran. Situasi ini diperparah dengan kewajiban mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan kekhawatiran ini dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia menekankan bahwa kebijakan sharing DAU sebesar 10 persen ke Dana Desa sangat membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran. Iskandar meminta KPK untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dapat dikaji ulang dan sumber pendanaan Dana Desa dapat dialihkan dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain masalah defisit anggaran dan Dana Desa, Iskandar juga menyoroti penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Participating Interest (PI) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur. PI merupakan bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam kepemilikan saham perusahaan migas yang beroperasi di wilayahnya.

Iskandar mengakui telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan PT Medco E&P Malaka untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Ia berpendapat bahwa dana CSR idealnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. Jika dana PI dapat direalisasikan sebesar 10 persen, Iskandar meyakini bahwa hal itu akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima data yang akurat mengenai jumlah produksi migas. Akibatnya, alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk Aceh Timur relatif rendah dibandingkan dengan daerah penghasil migas lainnya di Indonesia. Iskandar berharap KPK dapat memberikan dorongan dan dukungan agar masalah ini menjadi perhatian pemerintah pusat, sehingga perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan dapat berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.