Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan MBG Kalibata Klaim Sistem Reimbursement

Polemik dugaan penggelapan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), pihak yang bertanggung jawab atas program tersebut, menegaskan bahwa pembayaran kepada mitra dapur dilakukan melalui sistem reimbursement.

Kuasa hukum MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti-bukti pendukung seperti bon atau tagihan sebelum melakukan pembayaran. "Sistemnya reimbursement. Jadi, kalau kita udah beli, dapat bon, terus kita reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Itu aja intinya," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Timothy, yayasan MBG belum menerima bukti tagihan secara lengkap dari mitra dapur. Dari total tagihan yang diklaim mencapai Rp 900 juta, MBN baru menerima bon senilai Rp 70 juta. Pihaknya mempertanyakan keberadaan bon-bon pembiayaan bahan baku dan operasional lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum MBN lainnya, Nico Hermawan, mengungkapkan bahwa dua koordinator yayasan MBG berinisial MI dan GR telah menjalani pemeriksaan pada Senin (5/5) malam. Keduanya dicecar dengan 30 pertanyaan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

Nico juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar Rp 400 juta yang seharusnya menjadi tanggungan mitra, namun yayasan MBG memberikan talangan terlebih dahulu. Dana tersebut meliputi berbagai kebutuhan operasional seperti:

  • Alat pelindung diri (APD)
  • Upah sumber daya manusia (SDM)
  • Pembelian bahan baku
  • Listrik
  • Sewa alat dapur

Total dana yang ditalangi oleh yayasan MBG mencapai Rp 437.387.549. Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan MBG ke polisi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April.

Dalam laporan tersebut, mitra dapur bernama Ira mengaku telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Awalnya, harga per porsi disepakati sebesar Rp 15 ribu, namun kemudian diturunkan menjadi Rp 13 ribu.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak Yayasan MBN bersikukuh bahwa sistem pembayaran dilakukan secara reimbursement dan membutuhkan bukti-bukti yang valid sebelum melakukan pembayaran. Sementara itu, pihak mitra dapur merasa dirugikan karena dana yang dijanjikan belum dibayarkan secara penuh.