Jonathan Frizzy Bebas Penahanan dalam Kasus Vape Etomidate, Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Aktor Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan Ijonk, tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung etomidate, sebuah zat obat keras. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan Jonathan Frizzy.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengkonfirmasi bahwa Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Aktor tersebut baru saja menjalani operasi dan membutuhkan perawatan medis yang berkelanjutan. Meskipun demikian, Jonathan Frizzy diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, membenarkan adanya kewajiban lapor tersebut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif Jonathan Frizzy selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi penting di rumah sakit. Lamgok menambahkan bahwa kondisi kesehatan Jonathan Frizzy menjadi perhatian utama, dan ia menyarankan agar kliennya menunda penyelesaian kasus demi memulihkan kesehatannya terlebih dahulu.
Namun, Jonathan Frizzy tetap ingin kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Ia bersedia menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya belum sepenuhnya pulih. Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy pada hari Minggu (4/5/2025) di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi meringkus tiga rekan Jonathan Frizzy, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Sebelum penangkapan, Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (3/5/2025). Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate. Etomidate adalah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter dan pengawasan medis yang ketat. Penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatannya.
- Ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
- Jonathan Frizzy bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
- Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.