Kelasi Satu TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana Jurnalis: Motif Asmara dan Tekanan Tanggung Jawab

Kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyeret seorang oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Sidang perdana yang digelar pada Senin (5/5) mengungkap dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban. Fakta baru yang terungkap dalam persidangan adalah Jumran ternyata menjalin hubungan asmara dengan wanita lain selain korban.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membeberkan bukti perselingkuhan tersebut saat membacakan surat dakwaan. Sunandi menjelaskan, berdasarkan percakapan antara Jumran dan korban, terungkap bahwa korban sempat menolak berhubungan badan karena mengetahui Jumran memiliki kekasih di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pertemuan pertama Jumran dan korban terjadi di sebuah kafe di Banjarbaru. Jumran, yang menggunakan nama samaran Andi, bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi dengan korban. Pada pertengahan November 2024, Jumran mengajak korban bertemu kembali untuk membahas hubungan mereka yang dianggapnya spesial, meskipun saat itu ia masih menjalin hubungan dengan wanita di Sulawesi Tenggara.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumran sempat mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Namun, korban kemudian meminta Jumran memilih antara dirinya dan wanita di Sulawesi Tenggara. Jumran menyatakan lebih memilih pacarnya, tetapi tetap ingin melanjutkan hubungan dengan korban dengan alasan 'jodoh tidak ada yang tahu'. Penolakan ini berujung pada perdebatan dan Jumran meninggalkan korban di kamar hotel.

Keluarga korban, yang mengetahui hubungan tersebut dari keterangan korban, menuntut Jumran bertanggung jawab untuk menikahi korban. Ancaman jalur hukum dilayangkan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Jumran merasa tertekan dan dongkol atas desakan tersebut.

Motif pembunuhan berencana ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi dan ketidaksiapan Jumran untuk bertanggung jawab menikahi korban. Merasa buntu, Jumran merencanakan pembunuhan.

Setelah pindah dinas ke Lanal Balikpapan, Jumran tetap merasa terdesak dan dituduh melarikan diri. Ia juga merasa dijebak karena direkam saat berada di kamar hotel bersama korban. Tekad untuk membunuh korban semakin kuat, dan ia mulai mencari cara untuk menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

Upaya pembunuhan sempat dicegah oleh rekan Jumran yang menyarankan untuk bertanggung jawab menikahi korban. Namun, Jumran bersikeras karena mengaku tidak mencintai korban.

Pada Sabtu (22/3), Jumran menjemput korban dengan mobil rental di Banjarbaru. Di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumran menghabisi nyawa korban. Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wita.

Sidang perdana telah memeriksa enam dari sebelas saksi. Lima saksi lainnya beserta alat bukti akan diperiksa pada Kamis (8/5). Korban merupakan seorang jurnalis berusia 23 tahun yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru dan memiliki kualifikasi wartawan muda.

Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal karena jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban semakin menguatkan dugaan pembunuhan.