E-Voting untuk Pemilu Nasional: Kemendagri Pertimbangkan Implementasi Pasca Sukses di Pilkades

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menjajaki kemungkinan penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) untuk pemilihan umum skala nasional, mencakup pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wacana ini mencuat seiring dengan evaluasi positif terhadap implementasi e-voting pada pemilihan kepala desa (pilkades). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa e-voting telah berhasil diterapkan di 1.910 desa sejak tahun 2013 hingga 2023 tanpa kendala berarti. Keberhasilan ini menjadi dasar pertimbangan Kemendagri untuk memperluas cakupan e-voting ke level yang lebih tinggi.

"E-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital," ujar Bima.

Dorongan penerapan e-voting ini didasari pada potensi efisiensi biaya dan peningkatan partisipasi pemilih, terutama dari kalangan generasi muda. Usulan serupa juga pernah disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR-RI, Rahmat Saleh, yang menekankan pentingnya digitalisasi pemilu untuk menekan anggaran dan menarik minat pemilih pemula.

Namun, rencana implementasi e-voting pada skala nasional bukan tanpa tantangan. Kesiapan infrastruktur digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi perhatian utama. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk memastikan sistem e-voting dapat berjalan dengan aman dan transparan. Pada Pemilu 2024 lalu, KPU belum mempertimbangkan e-voting karena infrastruktur dan kepercayaan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyatakan kehati-hatian terkait penerapan e-voting. Pada tahun 2022, Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, menyoroti isu keamanan data suara sebagai salah satu pertimbangan utama. Kekhawatiran muncul terkait potensi peretasan atau manipulasi data suara yang dapat merusak integritas pemilu. Kerahasiaan data pemilih juga menjadi perhatian, mengingat sensitivitas informasi pribadi yang terlibat.

Tantangan Penerapan E-Voting:

  • Infrastruktur: Ketersediaan jaringan internet yang stabil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
  • Keamanan Data: Perlindungan data suara dari peretasan dan manipulasi.
  • Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan transparansi sistem e-voting.
  • Regulasi: Pembentukan landasan hukum yang kuat dan jelas untuk mengatur implementasi e-voting.
  • Sosialisasi: Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara penggunaan dan manfaat e-voting.

Dengan mempertimbangkan potensi manfaat dan tantangan yang ada, Kemendagri akan terus mengkaji secara mendalam kelayakan penerapan e-voting untuk pemilihan umum di masa mendatang. Kajian ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta ahli teknologi informasi dan hukum.

Apabila e-voting dapat diimplementasikan dengan sukses, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi di Indonesia.