Sengketa Pembelian Beras dengan NEM di Deli Serdang Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus seorang pria bernama Rudi Hartono di Deli Serdang yang menggunakan Nilai Evaluasi Murni (NEM) untuk membeli sekarung beras di sebuah warung telah menemukan titik terang. Pihak kepolisian Sektor Tembung telah memediasi kedua belah pihak, yaitu Rudi sebagai pembeli dan pemilik warung sebagai korban, hingga mencapai kesepakatan damai.

Kapolsek Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, tercapai kesepakatan damai. Korban bersedia memaafkan perbuatan Rudi. Pihak kepolisian merespons positif inisiatif tersebut dan memfasilitasi proses perdamaian dengan penuh kesadaran.

"Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Dengan demikian, kasus ini kami hentikan. Mereka saling memaafkan, dan pelaku telah dipulangkan dengan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kompol Jhonson.

Menurut keterangan Kapolsek Tembung, kejadian bermula ketika Rudi mendatangi warung korban yang merupakan tetangganya. Rudi mengambil sekarung beras dan sebagai gantinya meninggalkan selembar NEM. Tindakan ini dianggap oleh pihak kepolisian sebagai indikasi perilaku premanisme.

"Pelaku datang ke warung, kemudian mengambil sekarung beras dan meninggalkan NEM begitu saja. Ini terkesan seperti gaya preman," jelas Kompol Jhonson. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa sebelumnya Rudi juga pernah mengambil satu kotak air mineral dan hanya meninggalkan uang sebesar lima ribu rupiah.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa resah dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Tembung.

Kanit Reskrim Polsek Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Rudi mendatangi warung korban yang terletak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Motif dari tindakan Rudi adalah karena ia tidak memiliki uang untuk membeli beras.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Lokasi: Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
  • Waktu Kejadian: 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
  • Pelaku: Rudi Hartono
  • Korban: Pemilik Warung (nama tidak disebutkan)
  • Barang Bukti: Sekarung beras dan selembar Nilai Evaluasi Murni (NEM)
  • Motif: Tidak memiliki uang untuk membeli beras.
  • Penyelesaian: Damai melalui mediasi Polsek Tembung.