Tabrak Lari di Tol Sedyatmo: Pengemudi BYD Tinggalkan Lokasi, Ini Prosedur yang Benar Saat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BYD Seal dan sedan Chevrolet terjadi di ruas Tol Sedyatmo pada Sabtu (3/5) dini hari, memicu keprihatinan atas tindakan pengemudi BYD yang memilih meninggalkan lokasi kejadian. Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman akan prosedur yang benar saat terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Menurut keterangan Kompol Dhanar Dono, Kasat PJR Polda Metro Jaya, kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan melaju dari arah Kamal menuju Jaya. Di kilometer 22 B arah Jaya, mobil Chevrolet yang berada di jalur satu ditabrak oleh BYD Seal, mengakibatkan mobil tersebut keluar jalur dan berhenti di bahu jalan. Ironisnya, setelah menabrak, pengemudi BYD justru melarikan diri, meskipun kondisi mobilnya sendiri mengalami kerusakan yang cukup parah, termasuk bagian depan yang menganga dan pelat nomor yang terlepas.

Akibat kecelakaan ini, seorang bayi berusia dua bulan yang menjadi penumpang Chevrolet mengalami luka ringan dan membutuhkan perawatan medis. Mobil Chevrolet juga mengalami kerusakan signifikan pada bagian bodi kiri, belakang, serta pecah ban kanan. Tindakan pengemudi BYD yang melarikan diri jelas melanggar hukum dan etika berkendara.

Kewajiban Pengemudi Saat Terjadi Kecelakaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur dengan jelas kewajiban bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Alih-alih melarikan diri, pengemudi wajib:

  • Menghentikan kendaraan
  • Memberikan pertolongan kepada korban
  • Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian terdekat
  • Memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait kecelakaan

Dalam situasi tertentu yang memaksa pengemudi tidak dapat berhenti dan menolong korban, undang-undang mengamanatkan untuk segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat.

Peran Masyarakat di Lokasi Kejadian

Masyarakat yang berada di lokasi kejadian juga memiliki peran penting. Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

  • Memberikan pertolongan kepada korban
  • Melaporkan kejadian kepada polisi
  • Memberikan keterangan kepada polisi

Melarikan diri dari tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan lalu lintas bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang patut, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75.000.000.

Insiden tabrak lari ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki kesadaran akan tanggung jawab saat berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.