Polemik Jembatan Haji Endang: Bupati Karawang Dorong Pemilik Jembatan Urus Perizinan ke BBWS Citarum
Pemerintah Kabupaten Karawang merespons sorotan terhadap legalitas jembatan penyeberangan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk jembatan perahu milik Haji Endang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menekankan pentingnya pengurusan izin kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pemkab Karawang, Bupati Aep menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS Citarum terkait perizinan jembatan-jembatan yang melintasi Sungai Citarum. Koordinasi ini menjadi langkah krusial untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas penyeberangan tersebut.
"Koordinasi dengan BBWS menjadi krusial, perizinan harus ditempuh. Agar setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman, dan tentunya terhindar dari risiko kecelakaan," ujar Aep, menekankan urgensi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Aep mengungkapkan bahwa BBWS Citarum telah mengundang para pemilik jembatan penyeberangan untuk melakukan mediasi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 11 jembatan di Karawang yang berlokasi di Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemilik jembatan mengenai prosedur perizinan yang harus ditempuh.
Menanggapi kemungkinan pembangunan jembatan baru sebagai solusi alternatif, Aep menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengusulan. Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini fokus berkolaborasi dengan BBWS Citarum dalam proyek pembuatan bendungan untuk mengatasi banjir di Desa Karangligar dan sekitarnya. Dalam proyek ini, Pemkab Karawang bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan yang dibutuhkan.
"Untuk wilayah jembatan penyeberangan, saat ini belum ada rencana pembangunan. Namun, kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk masyarakat," jelas Aep.
Polemik mengenai legalitas jembatan perahu milik Haji Endang mencuat setelah dipasangnya spanduk yang menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin. Haji Endang mempertanyakan pemasangan spanduk tersebut, mengingat jembatannya telah beroperasi selama 15 tahun.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan bahwa setiap aktivitas pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai wajib memiliki izin. Ia menegaskan bahwa proses perizinan tidaklah rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika semua persyaratan terpenuhi.
"Kami mengajak para pemilik jembatan untuk berdiskusi mengenai mekanisme perizinan. Jika tidak ada itikad baik untuk mengurus izin, maka jembatan penyeberangan tersebut terpaksa akan kami bongkar," tegas Dian.
Dian menambahkan bahwa pemasangan spanduk peringatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat mengenai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan jembatan ilegal. Ia berharap para pemilik jembatan segera mengambil langkah proaktif untuk mengurus perizinan agar keberadaan jembatan tersebut dapat dipertahankan secara legal dan aman.