Lemhannas Tegaskan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden Tak Tergoyahkan
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI secara tegas menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menjadi bahan kajian. Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menekankan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden adalah hasil dari proses demokrasi yang final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan posisinya secara konstitusional. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi atau dasar yang kuat untuk melakukan kajian terhadap usulan pemakzulan tersebut. "Saya kira kita tidak perlu mengkajinya karena bagaimanapun itu keputusan yang sudah ditetapkan, sudah dilantik oleh MPR RI, dan tentu kita tidak perlu mengkajinya. Karena itu sudah final," ujar Ace dalam konferensi pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kemenangan mereka adalah representasi dari kehendak rakyat dan harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi yang sah. Lemhannas, sebagai lembaga negara, memiliki kewajiban untuk menghormati dan menaati hasil Pilpres tersebut.
"Keputusan atau hasil dari pemilu Pilpres 2024 yang lalu merupakan pilihan rakyat. Karena itu, maka keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final, karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," tegas Ace.
Ace Hasan Syadzily mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan menerima hasil Pilpres 2024, serta mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjalankan tugasnya hingga periode 2024-2029. Ia menekankan pentingnya tegak lurus terhadap konstitusi negara dan mengakui bahwa terpilihnya Prabowo-Gibran adalah manifestasi dari pilihan rakyat.
Pernyataan Lemhannas ini muncul sebagai respons terhadap deklarasi yang disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam deklarasi tersebut, salah satu poin yang disuarakan adalah tuntutan untuk melengserkan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Deklarasi ini ditandatangani oleh beberapa tokoh purnawirawan terkemuka, termasuk Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima ABRI periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati setiap aspirasi yang disampaikan. Namun, Presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. Pemerintah akan mempelajari setiap usulan yang disampaikan dengan seksama, mengingat isu-isu yang diangkat memiliki implikasi yang fundamental.
Dengan penegasan dari Lemhannas ini, diharapkan polemik terkait legitimasi Gibran sebagai wakil presiden dapat diakhiri, dan seluruh energi bangsa dapat difokuskan untuk mendukung pemerintahan yang sah dalam menjalankan program-program pembangunan demi kemajuan Indonesia.