Panduan Lengkap: Estimasi Waktu Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak peserta yang telah memasuki usia pensiun atau tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diterima berupa akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan, beserta hasil pengembangannya.

Lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Pencairan dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), mengikuti ketentuan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai estimasi waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur yang perlu diperhatikan.

Estimasi Waktu Pencairan JHT Berdasarkan Saldo

  • Saldo di Bawah Rp 10 Juta: Proses pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta umumnya memerlukan waktu maksimal 1 hari kerja, terhitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Saldo di Atas Rp 10 Juta: Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu lebih lama, yaitu maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap dan benar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Peserta disarankan untuk secara berkala memeriksa rekening bank yang telah didaftarkan untuk memastikan dana JHT telah ditransfer.

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan yang masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) saat ini tidak lagi menjadi persyaratan wajib, namun tetap disarankan untuk disertakan jika ada.

Cara Klaim JHT

  • Saldo di bawah Rp 10 Juta: Pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta diwajibkan untuk melakukan pembaruan data (pengkinian data) terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim.
  • Saldo di atas Rp 10 Juta: Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, klaim JHT hanya dapat diajukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui program Layanan Cepat dan Akurat (Lapak Asik) yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami estimasi waktu pencairan dan persyaratan yang dibutuhkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperlancar proses klaim JHT.