Mantan Artis Sirkus OCI Berupaya Ungkap Kembali Kasus Lama Melalui Praperadilan

Jakarta - Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) tengah mempersiapkan langkah hukum praperadilan terkait penanganan kasus yang telah lama mengendap. Upaya ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh seorang mantan pemain sirkus bernama Fifi, yang merasa kasusnya belum mendapatkan penanganan yang semestinya.

Laporan tersebut, yang awalnya diajukan ke Mabes Polri pada tahun 1997, sempat dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 1999. Namun, kuasa hukum dari mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk membuka kembali kasus ini melalui jalur praperadilan, terutama karena pihak kepolisian belum bersedia membuka informasi terkait SP3 tersebut.

"Jika Mabes Polri tetap menolak membuka SP3 tersebut, maka opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan praperadilan," ujar Muhammad Sholeh, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta.

Kedatangan para mantan pemain sirkus OCI ke Bareskrim Polri adalah untuk menanyakan perkembangan terakhir dari laporan yang diajukan Fifi. Mereka juga menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan Kapolri dapat meninjau kembali SP3 yang dikeluarkan terhadap laporan Fifi pada tahun 1997.

Sholeh berpendapat bahwa kasus yang dilaporkan Fifi sebenarnya tidak sulit untuk dibuktikan, karena berkaitan dengan Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang. Selain itu, Fifi sebagai pelapor juga belum pernah menerima salinan SP3 yang diterbitkan oleh pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh penyidik.

Kasus yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI ini kembali mencuat setelah mereka melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam pertemuan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai pengalaman pahit yang dialami selama bertahun-tahun, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Butet, seorang mantan pemain sirkus, menceritakan bahwa dirinya sering mengalami perlakuan kasar selama menjalani latihan dan menjadi bagian dari pertunjukan sirkus. Kasus ini kemudian menjadi viral dan para mantan pemain diundang ke DPR RI untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Fifi secara langsung menyampaikan pengalamannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sejak kecil sudah dilatih untuk menjadi pemain sirkus. Fifi mengaku tidak tahu pasti berapa usianya saat pertama kali diambil dari keluarga oleh pihak OCI. Ia hanya ingat bahwa sejak usia 2 tahun dirinya sudah dilatih sirkus di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah.

Sambil terisak, Fifi juga menceritakan pengalaman pahit lainnya, seperti pernah disetrum dengan alat setrum gajah dan dipasung karena mencoba melarikan diri dari Taman Safari Indonesia.

Adapun beberapa poin penting dari permasalahan ini adalah:

  • Laporan Fifi terkait dugaan tindak pidana telah diajukan sejak tahun 1997.
  • SP3 dikeluarkan pada tahun 1999, namun Fifi belum pernah menerima salinannya.
  • Para mantan pemain sirkus OCI berharap Kapolri dapat meninjau kembali SP3 tersebut.
  • Mereka juga telah menyampaikan permasalahan ini ke Kemenkumham dan DPR RI.