Persiapan Liburan ke Luar Negeri: Panduan Perpanjangan SIM Internasional dan Tarif Terbaru

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang gemar melancong ke mancanegara, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen penting yang tak boleh terlewat. SIM ini memungkinkan Anda untuk mengemudi secara legal di negara-negara asing tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa SIM Internasional memiliki masa berlaku terbatas, yakni tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, perpanjangan SIM Internasional secara berkala menjadi sebuah keharusan agar aktivitas berkendara Anda di luar negeri tetap legal dan terhindar dari masalah hukum.

Proses perpanjangan SIM Internasional sendiri telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Polri. Merujuk pada regulasi tersebut, biaya yang harus Anda siapkan untuk memperpanjang SIM Internasional adalah sebesar Rp 225.000. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang mungkin diperlukan.

Perlu ditekankan bahwa SIM Internasional tidak serta merta menggantikan fungsi SIM nasional yang Anda miliki. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan sebaiknya dibawa bersamaan saat Anda berkendara di luar negeri. SIM Internasional berfungsi sebagai bukti legalitas Anda untuk mengemudi di negara asing, sementara SIM nasional tetap menjadi identitas resmi Anda sebagai pengemudi.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa keberlakuan SIM Internasional bersifat terbatas. SIM ini hanya diakui di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan data terkini dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, saat ini terdapat 92 negara di dunia yang mengakui dan memberlakukan SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda telah memperpanjang SIM Internasional jika masa berlakunya akan segera berakhir. Dengan memahami tarif perpanjangan dan negara mana saja yang mengakui SIM tersebut, Anda dapat merencanakan perjalanan dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah terkait legalitas mengemudi di negara tujuan. Perencanaan yang matang akan membuat liburan Anda semakin menyenangkan dan bebas dari rasa khawatir.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diingat:

  • Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000 (belum termasuk biaya tambahan).
  • SIM Internasional tidak menggantikan SIM nasional.
  • SIM Internasional hanya berlaku di negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968.
  • Saat ini, 92 negara mengakui SIM Internasional terbitan Indonesia.