Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia: Upaya Prabowo Menekan Biaya Ibadah
Presiden terpilih Prabowo Subianto menyoroti biaya haji di Indonesia, bertekad untuk terus menurunkannya agar lebih terjangkau bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan saat peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk tahun 2025, biaya haji rata-rata di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini terbagi menjadi dua komponen utama:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Komponen ini dibayarkan langsung oleh jemaah, dengan nominal sekitar Rp 55,43 juta.
- Nilai Manfaat: Sisanya, sekitar Rp 33,97 juta, disubsidi dari optimalisasi dana haji yang dikelola dari jutaan masyarakat Indonesia yang masih menunggu giliran keberangkatan.
Walaupun biaya haji tahun 2025 lebih rendah sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, Prabowo menyatakan keinginannya untuk terus menekan biaya haji serendah mungkin, bahkan jika memungkinkan, lebih rendah dari biaya haji di Malaysia.
Sebagai perbandingan dengan negara tetangga yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Malaysia memiliki sistem penetapan biaya haji yang berbeda. Pemerintah Malaysia mengkategorikan calon jemaah haji berdasarkan tingkat pendapatan rumah tangga menjadi tiga golongan: B40, M40, dan T20. Pengkategorian ini mempengaruhi besaran biaya haji yang harus dibayarkan, dengan golongan B40 mendapatkan subsidi terbesar dari pemerintah.
Berikut adalah rincian biaya haji di Malaysia untuk tahun 2025 berdasarkan kategori pendapatan:
- B40 (Pendapatan Rendah): RM 15.000 (sekitar Rp 58,31 juta)
- M40 (Pendapatan Menengah): RM 23.500 (sekitar Rp 91,36 juta)
- T20 (Pendapatan Tinggi): RM 33.300 (sekitar Rp 129,46 juta)
Golongan B40 mendapatkan subsidi yang signifikan dari pemerintah Malaysia, sehingga biaya haji yang mereka bayarkan jauh lebih rendah dibandingkan golongan lainnya. Sebenarnya biaya haji untuk semua golongan adalah sama, yaitu RM 33.300, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar RM 18.300 untuk golongan B40. Golongan M40 juga menerima subsidi, meskipun lebih kecil yaitu RM 9.800. Sementara itu, golongan T20 tidak mendapatkan subsidi sama sekali.
Baik di Indonesia maupun Malaysia, biaya haji disubsidi oleh pemerintah melalui pengelolaan dana haji. Di Indonesia, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara di Malaysia dikelola oleh Tabung Haji. Dana ini diinvestasikan ke berbagai instrumen, dan hasil investasinya digunakan untuk mensubsidi biaya haji setiap tahunnya.
Sistem subsidi biaya haji ini melibatkan penggunaan dana dari calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu untuk membiayai keberangkatan jemaah haji yang lebih dulu mendapat giliran. Model pembiayaan ini menuai kritik karena dianggap menyerupai skema investasi ponzi. Dimana dana dari pendaftar baru digunakan untuk membayar keuntungan pendaftar lama.