Aktivitas Ngabuburit di Rel Kereta Api Sumut Picu Keprihatinan PT KAI, Ancaman Sanksi Dilayangkan
Aktivitas Ngabuburit di Rel Kereta Api Sumut Picu Keprihatinan PT KAI, Ancaman Sanksi Dilayangkan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatera Utara mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya aktivitas warga yang menghabiskan waktu ngabuburit di jalur kereta api. Fenomena ini, yang terpantau meningkat selama bulan Ramadan, dinilai membahayakan keselamatan baik bagi masyarakat yang berada di area rel maupun penumpang kereta api. Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/3/2025), menekankan perlunya kesadaran masyarakat akan bahaya tindakan tersebut. Menurutnya, banyak warga, termasuk anak-anak muda, terlihat berkumpul dan bahkan bermain di perlintasan kereta api, baik setelah sahur maupun menjelang berbuka puasa. Gambar yang dirilis PT KAI menunjukkan sekelompok remaja perempuan yang tengah duduk di perlintasan Kisaran-Rantau Prapat, sebelumnya telah mendapatkan teguran dari petugas.
Sofan Hidayah secara tegas menyatakan bahwa jalur kereta api bukanlah area publik untuk kegiatan rekreasi atau bersantai. Ia menggarisbawahi larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Pasal tersebut melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, tegas Sofan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda mencapai Rp 15.000.000. KAI, lanjut Sofan, tidak akan mentolerir perilaku yang mengabaikan keselamatan dan mengancam nyawa.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, PT KAI telah dan akan terus meningkatkan berbagai upaya. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Sosialisasi intensif: PT KAI secara aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aktivitas di sekitar jalur kereta api.
- Penguatan patroli keamanan: Kerja sama dengan TNI dan Polri dilakukan untuk memperkuat patroli di titik-titik rawan kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.
- Pengawasan ketat selama periode Lebaran: Menjelang dan selama periode angkutan Lebaran 2025, pengawasan di seluruh jalur kereta api akan ditingkatkan. Hal ini meliputi safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban.
- Pemantauan Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS): Wilayah-wilayah yang dianggap berisiko tinggi terhadap gangguan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api akan mendapatkan pengawasan ekstra.
PT KAI berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Pihaknya mengimbau agar masyarakat mencari tempat yang lebih aman dan sesuai untuk menghabiskan waktu ngabuburit, menjauhi jalur kereta api dan area sekitarnya guna mencegah potensi kecelakaan yang sangat berbahaya dan dapat merenggut nyawa.