Lemhannas Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Preman yang Ancam Investasi Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dan berpotensi menghambat investasi di tanah air. Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, dengan tegas menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang terlibat dalam praktik-praktik intimidasi dan pemerasan yang merugikan iklim investasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/5/2025), Ace Hasan Syadzily menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas dapat menghambat upaya pemerintah dalam menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru. Ace menyoroti bahwa praktik premanisme ini seringkali berupa pemerasan, intimidasi, dan mempersulit proses perizinan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi.

"Indonesia saat ini membutuhkan iklim yang kondusif bagi upaya membangun investasi kita dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong dunia usaha agar dapat berjalan dengan baik," ujar Ace.

Lebih lanjut, Ace menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap ormas preman merupakan langkah krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menindak ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah menyampaikan bahwa Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Ormas-ormas yang terbukti melakukan tindakan kriminal akan diberikan sanksi tegas, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga proses hukum pidana. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) untuk aktif memantau dan memetakan ormas-ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penindakan ormas bermasalah:

  • Pendataan Ormas: Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
  • Sanksi Tegas: Ormas yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan status terdaftar dan proses hukum pidana.
  • Peran Pemda dan Forkopimda: Pemerintah daerah dan Forkopimda didorong untuk aktif memantau dan memetakan ormas-ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap ormas-ormas preman, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.