Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis: Yayasan MBN Klaim Sistem Reimbursement, Minta Bukti Tagihan Lengkap dari Mitra Dapur

Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis Mencuat: Yayasan MBN dan Mitra Dapur Kalibata Berselisih Soal Pembayaran

Perseteruan antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan salah satu mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yayasan MBN membantah tudingan penggelapan dana operasional sebesar Rp 975 juta dan menjelaskan bahwa sistem pembayaran kepada mitra dapur menggunakan mekanisme reimbursement. Artinya, mitra dapur menalangi terlebih dahulu biaya operasional, yang kemudian akan diganti oleh pihak yayasan.

Menurut kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra, penggantian dana tersebut membutuhkan bukti pendukung berupa kuitansi dan nota pembelian yang lengkap. Hingga saat ini, pihak mitra dapur Kalibata baru menyerahkan kuitansi senilai Rp 70 juta. Yayasan MBN menyatakan kesiapannya untuk membayar tagihan 65.025 porsi makanan yang telah dimasak oleh mitra dapur, dengan anggaran Rp 15.000 per porsi, asalkan bukti-bukti pengeluaran biaya operasional diserahkan secara lengkap.

Penjelasan Sistem Reimbursement dan Tuntutan Bukti

Timoty Ezra menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada kelengkapan data pendukung atau bukti-bukti pengeluaran yang belum diserahkan oleh mitra dapur. Pihak yayasan telah meminta mitra dapur untuk menyerahkan bon-bon pembelian bahan baku, rincian biaya sumber daya manusia (SDM), dan bukti pengeluaran lainnya yang relevan. Tanpa adanya bukti yang lengkap, yayasan kesulitan untuk melakukan reimbursement sesuai dengan jumlah yang diklaim.

"Ini kan sistemnya reimbursement. Jadi kalau kita sudah beli, dapat bon, bayar gitu, terus kita reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Itu aja intinya," ujar Timoty.

Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan Dana

Sebelumnya, mitra dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana operasional senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menjelaskan bahwa yayasan diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.

Menurut Danna, kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak yayasan. Seluruh biaya operasional, mulai dari pembelian bahan makanan hingga pembayaran juru masak, ditanggung sendiri oleh mitra dapur. Yayasan MBN disebut telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan program.

Klaim Kekurangan Pembayaran dan Invoice yang Belum Dipertanggungjawabkan

Ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan memicu perselisihan antara kedua belah pihak.

Komitmen Yayasan untuk Membayar Tagihan

Terlepas dari perselisihan yang terjadi, Yayasan MBN menegaskan komitmennya untuk membayar tagihan dari 65.025 porsi makanan yang telah dimasak oleh mitra dapur MBG. Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pihak mitra dapur menyerahkan bukti-bukti pengeluaran biaya operasional secara lengkap. Yayasan MBN berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan dengan lancar.