Sembilan Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Berkelompok terhadap Anak di Lombok Tengah
Sembilan Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Berkelompok terhadap Anak di Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sembilan tersangka. Kejadian yang menggemparkan ini terjadi di Kecamatan Batukliang dan melibatkan korban berusia 14 tahun. Para tersangka, yang terdiri dari AP, PW, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada bulan Desember 2024. Korban, yang saat itu tengah berada di pasar malam Desa Pemepek, berkenalan dengan salah satu tersangka, MN. MN kemudian mengajak korban bertemu dengan dua rekannya, AP dan PM. Ketiganya kemudian membawa korban ke arah Desa Kopang dengan dalih jalan-jalan dan meminta bantuan korban untuk menunggu di rumah tersangka MA yang disebut-sebut sedang sepi. Namun, ketika mereka tiba, situasi di sekitar rumah MA masih ramai. Ketiganya menunggu hingga suasana sepi sebelum membawa korban ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut, korban mendapati enam tersangka lainnya sudah menunggu. Salah satu tersangka, J, kemudian membeli minuman keras tradisional, yaitu tuak dan brem. Korban dipaksa meminum minuman tersebut hingga mabuk. Dalam keadaan tak berdaya dan tidak sadar, korban mengalami pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran oleh kesembilan tersangka.
Setelah kejadian tersebut, MN dan PM mengantar korban pulang. Korban kemudian menceritakan peristiwa mengerikan tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Berkat kesigapan pihak kepolisian, kesembilan tersangka berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Daftar Tersangka: * AP * PW * MN * J * DRA * AH * MA * MMP * JSH
Kronologi Kejadian: * Desember 2024: Korban berkenalan dengan MN di pasar malam Desa Pemepek. * Korban diajak ke Desa Kopang oleh MN, AP, dan PM dengan dalih jalan-jalan. * Korban dibawa ke rumah MA dan bertemu 6 tersangka lainnya. * Korban dipaksa minum minuman keras hingga mabuk. * Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran. * Korban menceritakan kejadian pada orang tuanya dan dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. * Kesembilan tersangka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.