Siasat Efisiensi Anggaran Pemerintah Picu Polemik: Pengusaha Ritel Ajukan Keberatan

Polemik efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mencuat ke permukaan setelah pengusaha ritel menyampaikan keberatan mereka. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara terbuka meminta Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, berpendapat bahwa pelonggaran efisiensi anggaran akan memberikan angin segar bagi geliat ekonomi. Ia menekankan bahwa sektor ritel, yang mengandalkan toko fisik, sangat bergantung pada keramaian dan aktivitas ekonomi yang tinggi.

"Kami ini padat karya, bukan bisnis online. Ritel akan sangat terbantu dengan adanya event-event. Kami berharap efisiensi anggaran bisa ditinjau kembali agar ekonomi kembali bergairah. Sektor ritel membutuhkan keramaian, orang berbelanja, bepergian, asalkan di dalam negeri," ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman justru menyambut baik kebijakan efisiensi. Menurutnya, keterbatasan anggaran dapat memacu kreativitas dan inovasi. Ia berpendapat bahwa zona nyaman seringkali menghambat perkembangan ide-ide baru.

"Justru dalam situasi yang kurang nyaman, kreativitas akan muncul. Efisiensi anggaran memaksa seluruh aparatur pemerintahan untuk berpikir 'out of the box'. Saya dan Wakil Menteri UMKM justru mendapatkan banyak ide baru berkat isu efisiensi ini," ungkap Maman.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mendorong pemerintah untuk meningkatkan program dan kolaborasi lintas kementerian. Meskipun mengakui bahwa beberapa sektor mungkin terdampak, ia yakin bahwa dampak tersebut dapat dimitigasi melalui kebijakan-kebijakan yang tepat.

"Memang ada beberapa sektor yang merasakan dampaknya, namun kami yakin bisa diatasi dengan kebijakan yang tepat. Kondisi saat ini memaksa kita untuk tidak hanya terpaku pada perspektif anggaran APBN semata," jelas Maman.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres ini menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari efisiensi anggaran di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Penghematan ini dikecualikan untuk belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos). Inpres tersebut mengamanatkan identifikasi rencana efisiensi pada sekurang-kurangnya 6 pos belanja operasional dan non operasional, yaitu belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.