BPJPH Intensifkan Pengawasan Produk Halal Guna Mewujudkan Ketertiban dan Perlindungan Konsumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat sebagai upaya mewujudkan ketertiban halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pengawasan yang dilakukan secara rutin ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan standar jaminan produk halal terpenuhi dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai ketentuan.

"Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara daily. Ini penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya 'tertib halal'. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal," kata Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar halal yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan menjaga ketersediaan produk halal di tengah dinamika supply dan demand masyarakat. Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya 'tertib halal', masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal," jelasnya.

Kepala BPJPH mengajak pelaku industri untuk menyikapi pengawasan ini secara positif. Industri besar diharapkan menjadi contoh dan mitra bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mewujudkan ketertiban halal. Sertifikasi halal bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi juga nilai tambah produk yang meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global. Hal ini akan mendorong pengembangan usaha.

"Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan secara mandiri oleh BPJPH dan terpadu bersama stakeholder terkait di lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat produksi dan peredaran produk.

"Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya," ujar Chuzaemi.

Sebagai contoh, BPJPH melaksanakan program pengawasan di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang, bekerja sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH melalui pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran JPH. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected] jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Rincian Program Pengawasan JPH

Program pengawasan ini mencakup:

  • Pengawasan rutin yang dilakukan secara harian
  • Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan terkait
  • Pelaksanaan mandiri oleh BPJPH dan terpadu dengan stakeholder
  • Penyasaran lokasi strategis pusat produksi dan peredaran produk
  • Kerja sama dengan Satgas Layanan JPH di 34 provinsi
  • Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan

BPJPH mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan, demi pertumbuhan ekonomi nasional.