Perampokan Sadis di Tanah Abang: Pelaku Bacok Korban dan Ditangkap Polisi

Perampokan Sadis di Tanah Abang: Pelaku Bacok Korban dan Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial ARB menjadi korban penganiayaan dan perampokan yang dilakukan oleh seorang preman di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025. Kejadian yang bermula dari upaya perampasan barang milik korban ini berujung pada penganiayaan sadis yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di kepala dan pinggang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada awak media pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku berinisial AI mencoba merampas barang-barang milik ARB, termasuk telepon genggam, tas, dan dompet. Namun, karena korban melawan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan melukai korban. Tidak berhasil merampas barang-barang berharga, pelaku akhirnya hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000 dari korban, yang kemudian digunakan untuk membeli minuman. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik korban diadang dan diserang oleh pelaku.

Video yang beredar di akun Instagram @warungjurnalis menunjukkan korban yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans, sedang berjalan ketika dihadang oleh pelaku yang mengenakan jaket hijau muda. Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku yang tampak agresif, mendesak korban sambil memegang senjata tajam. Dalam video tersebut terlihat pula pelaku beberapa kali mengayunkan golok ke arah korban. Meskipun korban berupaya melarikan diri, ia masih mendapat serangan dari pelaku lain yang mengenakan kaos putih. Setelah berhasil melukai dan merampas uang korban, pelaku dan komplotannya kabur dari lokasi kejadian.

Berkat kesigapan petugas kepolisian, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 7 Maret 2025, di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi perampokan dan penganiayaan tersebut.

Kasus ini menyoroti kembali masalah keamanan dan ketertiban umum di sekitar Stasiun Tanah Abang, serta pentingnya peningkatan patroli dan pengawasan di area tersebut untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kronologi Kejadian:

  1. Korban ARB diadang pelaku AI di sekitar Stasiun Tanah Abang.
  2. Pelaku mencoba merampas barang-barang milik korban.
  3. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di kepala dan pinggang.
  4. Pelaku berhasil merampas uang Rp 100.000.
  5. Pelaku ditangkap polisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.
  6. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.