Guru Silat di Purwakarta Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Muridnya
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru silat menggemparkan Kabupaten Purwakarta. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial PY (54), yang berprofesi sebagai pelatih silat, atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, pelaku menjalankan aktivitas pelatihan silatnya secara mandiri di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani. Pelaku diketahui tidak terdaftar secara resmi di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura dapat menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.
Dengan dalih pengobatan tradisional, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, seperti memijat dan meraba bagian-bagian tubuh sensitif korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tindakan bejat tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kediaman pelaku dan di rumah korban.
AKP Arwin menjelaskan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena termakan oleh tipu daya pelaku yang meyakinkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyembuhan. Pelaku juga mengancam para korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga diduga melakukan bujuk rayu untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Aksi keji ini diduga terjadi pada bulan Maret 2025. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, PY terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi atau kecurigaan terhadap tindakan kekerasan seksual.