Korupsi Sapi Hibah, Tersangka di Karanganyar Akui Jual Hewan Ternak dengan Harga Tak Wajar

Kasus dugaan korupsi terkait program hibah sapi di Karanganyar memasuki babak baru. Tersangka berinisial TM (42), mengakui telah menjual sapi-sapi yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan harga yang jauh di bawah standar, yakni hanya Rp 1.000.000 per ekor.

Pengakuan tersebut disampaikan TM dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). TM, yang berasal dari Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, menjelaskan bahwa ia menerima total 20 ekor sapi dari program hibah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nilai total dari bantuan ternak yang diterimanya.

"Langsung bentuk sapi jumlahnya 20. Harganya total gak tahu," ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, TM menjelaskan bahwa dari 20 sapi yang diterimanya, 11 ekor dijual secara bertahap dengan harga Rp 1.000.000 per ekor. Alasan penjualan tersebut, menurut TM, adalah karena sapi-sapi tersebut dalam kondisi sakit, terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Kami jualnya sapi sakit bukan sapi sehat jadi lakunya cuma 1 juta. Buat beli pakan kembali," jelasnya.

Selain menjual, TM juga menerapkan sistem gaduh ternak untuk 7 ekor sapi hibah lainnya. Dalam sistem ini, TM menyerahkan pemeliharaan sapi kepada pihak lain dengan sistem bagi hasil. Sementara itu, nasib dua ekor sapi lainnya berakhir tragis karena dilaporkan mati akibat terinfeksi PMK.

"Tujuh sapi kami gadohkan. Tidak dijual lagi," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Prasetyo, menambahkan bahwa sapi-sapi yang dijual TM tersebut dipasarkan hingga ke wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Sementara itu, dua sapi yang mati telah dikonfirmasi terinfeksi PMK.

Atas perbuatannya, TM kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.