Pembunuhan di Seram Bagian Barat: Lima Tersangka Ditangkap, Motif Dendam
Pembunuhan di Seram Bagian Barat: Lima Tersangka Ditangkap, Motif Dendam
Insiden tewasnya seorang pemuda, Frenchy Patrouw alias Teteka (25), di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pada Sabtu (8/3/2025), yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, kini terungkap sebagai kasus pembunuhan. Setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan autopsi di RSUD Piru, Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian Teteka. Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik yang menjadi penyebab kematian korban.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dalam keterangan persnya pada Sabtu sore, secara resmi menyatakan bahwa Teteka menjadi korban pembunuhan. Ia menegaskan, "Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang." Pernyataan tersebut sekaligus membantah laporan awal yang menyebutkan Teteka meninggal akibat kecelakaan saat dalam perjalanan menuju Desa Nuruwe dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kairatu.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres SBB dimulai dari kecurigaan awal terhadap penyebab kematian Teteka. Kecurigaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini akhirnya mengarah pada penemuan bukti-bukti kuat yang mengungkap kebenaran di balik kematian Teteka. Peran autopsi dalam mengungkap penyebab kematian korban juga sangat krusial, memberikan bukti ilmiah atas dugaan tindak kekerasan.
Puncaknya, pada Jumat (7/3/2025), lima orang tersangka berhasil ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Teteka. Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut didorong oleh dendam, meskipun kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap dalam pengembangan penyelidikan masih terbuka. "Lima orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam. Namun, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru," tegas Kapolres.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya investigasi yang mendalam dan komprehensif dalam mengungkap kasus kematian, khususnya ketika terdapat indikasi tindak kriminal.
Proses hukum terhadap kelima tersangka kini tengah berjalan. Polres SBB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini juga menjadi peringatan atas potensi bahaya dendam dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tertib hukum.
Daftar Tersangka:
- WM (25)
- CT (25)
- DM (21)
- YN (20)
- JS (19)