Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban HGU dan HGB Kedaluwarsa untuk Optimalisasi Aset Negara

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan inventarisasi dan penertiban Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa. Perintah ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset-aset tanah negara yang terlantar akibat HGU dan HGB yang tidak diperpanjang. Menurutnya, potensi kekayaan negara yang terkandung dalam aset-aset tanah tersebut sangat besar dan perlu dikelola secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pak Nusron, saya minta untuk meneliti secara seksama seluruh konsesi HGU dan HGB yang sudah jatuh tempo. Pastikan aset-aset tersebut dikembalikan kepada negara. Kita sangat kaya," ujar Presiden Prabowo.

Selain menyoroti persoalan HGU dan HGB yang kedaluwarsa, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik penyembunyian aset negara yang diduga dilakukan oleh oknum birokrat. Ia meminta seluruh menteri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki kementerian masing-masing, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan transparansi pengelolaan aset negara.

"Terus terang, banyak pemimpin kita yang kurang menyadari potensi besar aset negara. Oknum birokrat seringkali menyembunyikan aset-aset ini. Saya minta para menteri untuk mengkaji kembali aset-aset kementerian yang dimiliki, jangan sampai ada yang disembunyikan," tegas Presiden Prabowo.

Instruksi Presiden Prabowo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara. Dengan penertiban HGU dan HGB yang kedaluwarsa serta pencegahan praktik penyembunyian aset, diharapkan negara dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari sumber daya yang dimilikinya.

Berikut adalah poin-poin penting dari instruksi Presiden Prabowo:

  • Inventarisasi dan penertiban HGU dan HGB yang telah kedaluwarsa.
  • Pengembalian aset-aset tanah negara yang terlantar akibat HGU dan HGB yang tidak diperpanjang.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki kementerian masing-masing.
  • Pencegahan praktik penyalahgunaan dan penyembunyian aset negara.
  • Optimalisasi pengelolaan aset negara untuk kepentingan bangsa dan negara.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan.