Gelombang Penolakan Global Terhadap Worldcoin Menguat, Indonesia Ambil Tindakan Tegas
Worldcoin Ditolak di Berbagai Negara, Indonesia Ikut Bertindak
Proyek Worldcoin, yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI, menghadapi penolakan keras dari berbagai negara di seluruh dunia. Worldcoin, dengan layanan Worldcoin dan WorldID, menuai kontroversi akibat kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pengguna. Inggris, Prancis, Jerman, Brasil, Singapura, dan kini Indonesia, adalah beberapa negara yang telah mengambil langkah tegas terhadap proyek ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia membekukan layanan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah preventif untuk melindungi data masyarakat. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai potensi risiko keamanan data yang timbul dari praktik pemindaian iris mata yang menjadi inti dari Worldcoin.
Apa itu Worldcoin dan WorldID?
Worldcoin adalah proyek yang menggabungkan teknologi biometrik, blockchain, dan mata uang kripto. Proyek ini diluncurkan pada tahun 2023 oleh Sam Altman melalui perusahaan rintisan (startup) bernama Tools for Humanity. Worldcoin menawarkan platform dompet digital bernama World App, yang diklaim memiliki jutaan pengguna aktif. Selain menyimpan Worldcoin, World App juga dapat menyimpan WorldID.
WorldID adalah identitas digital yang berfungsi sebagai alat verifikasi untuk membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia asli, bukan bot atau kecerdasan buatan (AI). Untuk memperoleh WorldID, pengguna harus mendaftarkan diri melalui pemindaian iris mata dengan menggunakan perangkat khusus berbentuk bola yang disebut Orb. Setelah iris mata dipindai dan diverifikasi, WorldID akan diterbitkan.
Kekhawatiran dan Penolakan
Proses pemindaian iris mata inilah yang menjadi sumber utama kekhawatiran. Data biometrik seperti iris mata sangat sensitif dan tidak dapat digantikan. Risiko kebocoran data dapat berdampak serius bagi individu yang bersangkutan. Selain itu, proses pengumpulan data biometrik secara massal juga menimbulkan pertanyaan mengenai privasi dan keamanan data pengguna.
Negara-negara yang Menolak Worldcoin:
Berikut adalah daftar negara yang telah mengambil tindakan terhadap Worldcoin:
- Inggris: Badan pengawas data Inggris (ICO) menyoroti kurangnya kajian risiko sebelum proyek dimulai dan tengah menyelidiki praktik Worldcoin dalam mengumpulkan, memproses, dan mengelola data biometrik.
- Jerman: Otoritas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (BayLDA) telah memulai investigasi terhadap Worldcoin sejak 2022 dan menilai pendekatan Worldcoin belum terbukti aman.
- Prancis: Otoritas privasi Prancis (NCIL) menilai metode pengumpulan data Worldcoin "meragukan secara legal" dan mempertanyakan bagaimana data biometrik disimpan dan dilindungi.
- Spanyol dan Portugal: Kedua negara ini telah melarang aktivitas Worldcoin karena alasan serupa, dengan Portugal meminta Worldcoin memastikan tidak memindai mata anak di bawah umur.
- Singapura: Pemerintah Singapura memperingatkan warganya agar tidak menjual atau memperdagangkan akun Worldcoin mereka dan tengah menyelidiki dugaan perdagangan akun ilegal.
- Brasil: Brasil melarang total aktivitas pemindaian biometrik Worldcoin karena kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan data sensitif dan potensi pelanggaran hak privasi.
Kekhawatiran utama negara-negara ini adalah bahwa Worldcoin mengumpulkan data biometrik sensitif warga negara tanpa izin yang jelas dan dengan mengabaikan peraturan terkait pengumpulan, pemrosesan, dan perlindungan data.
Praktik di Indonesia dan Tindakan Pemerintah
Di Indonesia, fenomena warga yang berbondong-bondong memindai iris mata mereka di gerai WorldID dengan imbalan uang tunai telah memicu pertanyaan etis mengenai eksploitasi data biometrik. Pemerintah Indonesia, melalui Kominfo, telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kominfo akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.